Cyber Crime : Sebua Evolusi Kejahatan
- Jenis kejahatan “konvensional” :
a.
K. kerah biru (blue collar crime)
Pencurian,
penipuan, pembunuhan
b.
K. kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
korporasi, k. birokrat, malpraktek dll
Penertia Cybercrime
- Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
- Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Karakteristik Unik dari Cybercrime
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan
Jenis Aktivitasnya
- Unauthorized Access.
Terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system
jaringan computer yang dimasukinya.
Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari
kejahatan ini.
Aktivitas
“Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja
yang tersedia di server target.
- Illegal Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hokum atau mengganggu ketertiban umum.
- Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran
virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh kasus
: Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam.
- Data Forgery
Kejahatan
jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di Internet.
- Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak
sasaran.
Selanjutnya,
sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer
atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
- Cyberstalking
Dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer,
misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan
tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet.
- Carding
Merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang
yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Besarnya
minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan
penguasaan system di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi
yang netral.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan
yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan
situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
- Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal.
Typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
- Hijacking
Merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
- Cyber Terorism
Suatu
tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan
Motif Kegiatannya
1. Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan
jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh
kejahatan semacam ini adalah Carding.
2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis
kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan
apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya
terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
Berdasarkan
Sasaran Kejahatannya
1.
Menyerang Individu (Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber
Tresspass
2.
Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh:
carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
3.
Menyerang Pemerintah (Against
Government)
Cybercrime
Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
1.
Faktor Politik
2.
Faktor Ekonomi
3.
Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa
aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
a.
Kemajuan Teknologi Informasi
b.
Sumber Daya Manusia
c.
Komunitas Baru
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
1.
Kurangnya kepercayaan dunia terhadap
Indonesia
2.
Berpotensi menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
1.
Kerawanan social dan politik yang
ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi
simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan
keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
2.
Munculnya pengaruh negative dari
maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat
merusak moral bangsa.
Menuju UU Cyber Republik Indonesia
Strategi
Penanggulangan Cyber Crime
a.
Strategi Jangka Pendek
1.
Penegakan hokum pidana
2.
Mengoptimalkan UU khusus lainnya
3.
Rekruitment aparat penegak hokum
b.
Strategi Jangka Menengah
1.
Cyber police
2.
Kerjasama internasional
c.
Strategi Jangka Panjang
1.
Membuat UU cyber crime
2.
Membuat perjanjian bilateral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar