Selasa, 19 Juni 2012

Pentingnya Standarisasi & sertifikasi keahlian - TI

Indonesa kini telah bersiap-siap untuk memasuki era perdagangan bebas. Dalam WTO (World Trade Organization) telah diatur 40 profesi yang akan bebas terbuka untuk semua negara. Beberapa jenis professi dikelompokkan dalam 6 kelompok profesi yang meliputi: pengacara, akuntan, professional services, personal computer services, tourism services, dan medicine services.

Komponen pokok yang harus diperhatikan dalam menentukan standar profesi adalah kompetensi. Kompetensi disini mencakup:
·         Pendidikan yang berkaitan dengan profesinya,
·         Pengetahuan dan ketrampilan dibidang yang bersangkutan,
·         Working attitude (sikap kerja).
·         Kemampuan komunikasi dan social serta training.

Kompetensi di bidang TI
Kompetensi berbanding lurus dengan nilai seorang pekerja TI
  • Makin langka orang yang bisa menempati suatu posisi juga akan ikut mendongkrak valueorang tersebut
  • Di bidang TI, tenaga yang dibutuhkan adalah mereka yang memiliki kapasitas dan kompetensi tertentu dan sangat spesifik
  • Dua poin penting dalam profil calon pelamar yang diharapkan oleh perusahaan secara umum, yakni latar belakang pendidikan (akademis) dan non pendidikan sebagai nilai tambah